UPPD kandangan merupakan instansi pemerintahan
daerah yang berada dibawah pemprov Kalimantan Selatan yang memiliki tanggung jawab dalam pemungutan
pendapatan daerah melalui pengkoordinasian dan pemungutan pajak, retribusi,
bagi hasil pajak, dana perimbangan, dan lain sebagainya.
a.
Visi
“Menuju Sistem Pelayanan yang
Berstandar Tahun 2015”
0 komentar:
Posting Komentar