BAB III
HASIL PRAKTEK KERJA
A. Gambaran Umum UPPD Kandangan
UPPD
kandangan merupakan instansi pemerintahan daerah yang berada dibawah pemprov Kalimantan
Selatan yang memiliki tanggung jawab
dalam pemungutan pendapatan daerah melalui pengkoordinasian dan pemungutan
pajak, retribusi, bagi hasil pajak, dana perimbangan, dan lain sebagainya.
1. Visi-Misi
a.
Visi
“Menuju Sistem Pelayanan yang
Berstandar Tahun 2015”
b.
Misi
1)
Meningkatkan kualitas sarana dan prasaran pelayanan.
2)
Melaksanakan sistem penatausahaan yang baik.
3)
Meningkatkan kualitas sumber daya insani.
2. Tujuan
“Tersedianya Fasilitas Sarana dan
Prasarana Pelayanan Disertai Dengan
Meningkatnya Sistem Penatausahaan Dan Sumber Daya Manusia Yang Berkompetensi
Untuk Menuju Pelayanan Yang Berstandar”
3. Tugas Pokok
a.
Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis di bidang pendapatan
Daerah sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan
b.
oleh Gubernur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pajak
dan retribusi daerah.
d.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, mengoordinasikan dan
memfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan pendapatan daerah.
e.
Merumuskan serta menetapkan kebijakan operasional, membina,
mengoordinasikan dan memfasilitasi pengelolaan pajak dan retribusi
daerah.
f.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina,
mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi penerimaan
pendapatan bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak dan lain-lain pendapatan.
g.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengoordinasikan,
mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi pengembangan pendapatan daerah.
h.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina,
mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi pembinaan dan
pengawasan internal.
i.
Membina, mengawasi dan mengendalikan unit pelaksana teknis.
j.
Membina dan mengendalikan pengelolaan kegiatan kesekretariatan
k.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan
bidang tugas dan tanggung jawabnya.
4. Fungsi
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pendapatan daerah sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pajak
dan retribusi daerah.
c.
Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi
pelayanan pajak dan retribusi daerah.
d.
Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi
penerimaan pendapatan bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak dan lain-lain
pendapatan.
e.
Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi
pengembangan pendapatan daerah.
f.
Perumusan kebijakan operasional, pengaturan dan fasilitas pembinaan dan
pengawasan internal.
g.
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis.
h.
Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
B. Pekerjaan yang dilakukan
Selama magang di Kantor UPPD
Kandangan di bagian pelayanan SAMSAT penulis melakukan perekapan data pembayaran
pajak PKB, perpanjangan STNK, pendaftaran baru STNK, ganti nomor polisi. Dalam
hal itu penulis ditempatkan di bagian pembukuan harian jumlah berkas yang masuk,
dalam pembukuan berkas yang masuk yang perlu dituliskan antara lain adalah:
1. Nomor polisi kendaraan yang bersangkutan,
2. Jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar,
3. Jumlah BBN-KB jika ada tercantum dalam notice,
4. Jumlah sumbangan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana
kecelakaan
lalu lintas
jalan).
C. Prosedur Kerja
1. Pembayaran PKB dan perpanjangan STNK
Gambaran
umum proses perpanjangan STNK
a. Langkah pertama
Wajib pajak yang bersangkutan terlebih
dahulu mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan proses
pembayaran PKB dan perpanjangan STNK. Syarat-nya antara lain yaitu:
1) Melakukan cek fisik kendaraan yang akan
dilakukan proses,
2) Memfotocopy surat STNK, notice pajak terakhir, fotocopy
kartu tanda penduduk atas nama yang
bersangkutan dan
fotocopy BPKB
setelah
persyaratan sudah terpenuhi wajib pajak mengisikan formulir untuk melakukan
pembayaran dan perpanjangan STNK tersebut sama dengan lampiran kendaraan yang
akan diproses. Setelah selesai mengisikan formulir tersebut wajib pajak
menyerahkan kebagian loket kepolisian.
b.
Langkah kedua
Setelah diterima di bagian loket, formulir tersebut dilanjutkan ke bagian
penyimpanan berkas wajib pajak kendaraan bermotor, di penyimpanan berkas
petugas yang ada mencari berkas wajib pajak yang bersangkutan.

Gambar 1.0 Petugas Mencari berkas bersangkutan.
Setelah berkas yang diperlukan ditemukan, berkas tersebut diserahkan
kebagian kepolisian untuk dimasukkan ke pembukuan data-data wajib pajak serta kendaraan
bermotor yang diproses.
c. Langkah ketiga
Setelah dimasukkan kepembukuan dikepolisian berkas yang diproses
dilanjutkan kebagian pencetakan dan penetapan jumlah pajak.

Gambar 1.1 Tampilan Program untuk daftar ulang STNK
Pada bagian ini admin yang bertugas
dibagian ini memasukkan data Nomor polisi kendaraan yang akan diproses dan
mencocokkan data yang diformulir, BPKB dan STNK
sama dengan data yang ada di database wajib pajak. Setelah itu berkas
dilanjutkan prosesnya ke bagian kasir atau pembayaran.
a. Langkah Keempat
Di kasir wajib pajak dipanggil satu
persatu untuk membayar pajak yang sudah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan
sudah termasuk dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dibagian Kasir juga merupakan bagian
pencetakan Notice pajak di dalam
lembar notice pajak tersebut tertera
berapa jumlah pembayaran yang wajib dibayarkan. Bagian di Kasir ini
dioperasikan oleh pegawai dari bank pemeritahan daerah (BPD) yang bertugas
dibagian SAMSAT. Berikut ini adalah tampilan program yang ada dibagian kasir:

Gambar 1.2 tampilan program dibagian Kasir
Disini operator tinggal mengisikan nomor
polisi dan mencetak notice pajak.
Pada kolum jenis pendaftaran tinggal dipilih jenis pendaftaran apa yang akan
dilakukan sesuai dengan keperluan si wajib pajak yang telah mengajukan ke loket
kepolisian.
b. Langkah kelima
Setelah Notice pajak dicetak berkas lalu dilanjutkan lagi kebagian loket
pengambilan. Pada bagian loket Pengambilan STNK yang berlaku 5 tahun di stempel
setiap kali (1 kali setahun) bukti bahwa telah membayar pajak tahunan kendaraan
bermotor dan di tandatangani oleh pegawai UPPD di kantor SAMSAT tersebut. Di
Loket pengambilan juga dilakukan pembukuan harian banyaknya berkas yang masuk
setiap hari di kantor SAMSAT. Pencetakan Notice
Pajak adalah tugas yang dilakukan oleh petugas Dispenda, dan pembayaran di
kasir.

Gambar 1.3 Pembukuan Lembar rekap notice pajak
Kerjaan
penulis adalah dibagian pembukuan ini atau merekap data yang masuk berupa
selembaran kertas yang akan direkap kembali untuk laporan ke pemerintah
provinsi. Laporan rekap yang dikirim kepemerintaham provinsi dilakukan setiap 1
bulan sekali. Setelah itu berkas bersangkutan tadi kembalikan lagi kebagian
penyimpanan berkas.
c. Gambaran langkah langkah
perpanjangan
![]() |
2. Rekap Data Wajib Pajak
a. Rekap Bagian Kasir
Rekap yang ada disini
otomotis menghitung jumlah pemasukkan yang diterima di UPPD kandangan jumlah
PKB SWDKLLJ juga bisa dilihat semua pada rekap pada program ini.
Rekap atau rekapitulasi biasanya dilakukan secara teratur pada akhir
periode pencatatan yang sudah dibuat (misal: tiap hari, tiap minggu, tiap akhir
bulan). Rekapitulasi adalah tindakan menjumlah secara keseluruhan pada
masing-masing kolom debit dan kredit dari jurnal transaksi yang sudah dibuat
sebelumnya. Pada UPPD samsat Rekapitulasi juga dilakukan Rutin tiap hari, dan
dilaporkan setiap Bulannya.

Gambar 1.4 Rekap bagian kasir
Pada rekap disini bisa
dilihat jumlah atau total denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN serta semua
total pemasukkan yang ada. Rekap data pada kasir disini juga mencakup data
wajib pajak dan kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Gambar 1.5 Data Wajib Pajak UPPD
Pada Program ini bisa
dilihat Nama pemilik kendaraan bermotor, tipe kendaraan bermotor tersebut,
Nomor polisi kendaraan, Jumlah Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak yang
bersangkutan serta tanggal pembayaran si wajib pajak tersebut.

Gambar 1.6 Rekap Pencetakan Notice
pajak
Pada bagian ini merupakan
laporan rekap untuk pencetakan banyaknya notice
yang dicetak pada hari tersebut . Rekap ini dicetak setiap hari untuk nantinya
dilaporkan ke pemerintahan provinsi sebagai Pendapadatan Daerah dari pajak
kendaraan bermotor.
b. Rekap data bagian jasa raharja
Rekap dibagian jasa raharja ini berguna untuk pelaporan dibagian instansi
PT.Jasa Raharja itu sendiri sebagai bukti rekap yang ada untuk instansi
tersebut.
Operator admin yang mengoperasikan komputer inipun dari bagian instansi
tersebut atau pegawai dari PT.Jasa Raharja yang bekerja dibagian SAMSAT untuk
melakukan pencetakan rekap untuk instansi mereka.
Rekapitulasi data pada jasa raharja bertujuan untuk Membuat Bukti Kas
Masuk dan Bukti Kas Keluar Kegiatan yang dilakukan dalam membuat Bukti Kas
untuk Mencetak Bukti Kas Masuk dan Mencetak Bukti Kas Keluar. Tanda
Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT. Jasa Raharja (Persero)yang tercantum dalam
STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat).

Gambar 1.7 Tampilan Utama Program Jasa Raharja
Sebelum masuk ke program tersebut si
operator juga harus melakukan log-in
terlebih dahulu ke sistem. Berikut adalah tampilan pertama kali sebelum masuk
ke menu utamanya

Gambar 1.8 tampilan form login program Jasa Raharja
Untuk mencetak rekap dibagian ini
terlebih dahulu memilih “Cetak Data Splitzing” yang bisa dilihat pada Gambar 1.5 Tampilan Utama Program Jasa Raharja setelah dipilih maka
akan muncul tampilan seperti berikut:

Gambar 1.9 Form Data Splitzing Jasa Raharja.
Operator tinggal menyesuaikan akan
mencetak rekap
tanggal
berapa yang akan dicetak. Setelah dipilih contoh tampilan rekap data adalah
seperti dibawah ini

Gambar 2.0 Rincian rekap data pajak Jasa Raharja.
Adapun jika terjadi kesalahan atau berkas
yang sudah dilampirkan sudah terrekap datanya dan dibatalkan oleh siwajib pajak
atau terjadi kesalahan penetapan atau pun juga ada masalah lain yang
menyebabkan batalnya melakukan proses pengisian pajak maka pada dibagian pajak
bisa mengkoreksi data yang ada pada mereka dengan program yang ada.

Gambar 2.1 Program Korektor SWDKLLJ Jasa Raharja
Program tersebut berguna untuk
mengkoreksi data yang ada atau sudah jadi jika terjadi kesalahan sebelumnya
pada jumlah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
D. Permasalahan Yang Dihadapi
Berhubung penulis ditempatkan dibagian unit pelayanan
secara tidak langsung penulis harus membantu wajib pajak yang sering kali salah
dalam melakukan prosedur membayar pajak dan memperpanjang STNK. Dan juga
penulis sering kali menemukan wajib pajak yang mau cepat namun tanpa melalui
prosedur yang benar dan memarahi petugas. Tidak jarang juga wajib pajak yang
tidak sabaran karena terlalu lama proses perpanjangan STNK mereka dan ujung
ujungnya komplain pada petugas yang tidak tahu apa apa. Karena sebenarnya
petugas juga hanya bisa mengawasi dan menunggu proses selesai hingga STNK wajib
pajak bisa dikembalikan lagi sebagai bukti telah membayar dan memperpanjang
STNK mereka tersebut.
Adapun masalah penulis
tentang pekerjaan magang yang diberikan tidak sesuai dengan keahlian jurusan
disekolah, karena kebetulan di instansi
tempat magang penulis lebih kepada keahlian sistem administrasi perpajakan
ataupun juga berkaitan dengan akutansi keuangan.
E. Pemecahan Masalah
Beberapa masalah yang
dipaparkan penulis diatas pemecahan masalahnya adalah dengan melatih kesabaran
peserta magang. Dan bisa melayani wajib pajak dan bisa memberi tahu jika wajib
pajak bertanya, maksudnya peserta magang harus terlebih dahulu mengetahui
kondisi lapangan kerja yang akan dilaksanakan selama magang. Saran saya untuk
peserta magang bisa terlebih dahulu melakukan survey ke tempat magang yang akan
ditempati .
Tentang masalah penempatan
pekerjaan magang yang tidak sesuai dengan program keahlian penulis belajar dari
awal dan belajar dengan pembimbing lapangan yang lebih paham akan pekerjaan
yang didapatkan oleh penulis.

0 komentar:
Posting Komentar