3:24:00 PM
0
BAB III
HASIL PRAKTEK KERJA

A.      Gambaran Umum UPPD Kandangan
       UPPD kandangan merupakan instansi pemerintahan daerah yang berada dibawah pemprov Kalimantan Selatan  yang memiliki tanggung jawab dalam pemungutan pendapatan daerah melalui pengkoordinasian dan pemungutan pajak, retribusi, bagi hasil pajak, dana perimbangan, dan lain sebagainya.
1.      Visi-Misi
a.             Visi
“Menuju Sistem Pelayanan yang Berstandar Tahun 2015”
b.        Misi
1)  Meningkatkan kualitas sarana dan prasaran pelayanan.
2)  Melaksanakan sistem penatausahaan yang baik.
3)  Meningkatkan kualitas sumber daya insani.
2.      Tujuan
“Tersedianya Fasilitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Disertai     Dengan Meningkatnya Sistem Penatausahaan Dan Sumber Daya Manusia Yang Berkompetensi Untuk Menuju Pelayanan Yang Berstandar”
3.      Tugas Pokok
a.      Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis di bidang pendapatan Daerah sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan


b.      oleh Gubernur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pajak dan retribusi daerah.
d.     Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, mengoordinasikan dan memfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan pendapatan daerah.
e.      Merumuskan serta menetapkan kebijakan operasional, membina, mengoordinasikan dan  memfasilitasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
f.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi penerimaan pendapatan bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak dan lain-lain pendapatan.
g.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi pengembangan pendapatan daerah.
h.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi pembinaan dan pengawasan internal.
i.        Membina, mengawasi dan mengendalikan unit pelaksana teknis.
j.        Membina dan mengendalikan pengelolaan kegiatan kesekretariatan
k.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Fungsi
a.      Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pendapatan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pajak dan retribusi daerah.
c.      Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pelayanan pajak dan retribusi daerah.
d.     Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi penerimaan pendapatan bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak dan lain-lain pendapatan.
e.      Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pengembangan pendapatan daerah.
f.       Perumusan kebijakan operasional, pengaturan dan fasilitas pembinaan dan pengawasan internal.
g.      Pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis.
h.      Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

B.      Pekerjaan yang dilakukan
      Selama magang di Kantor UPPD Kandangan di bagian pelayanan SAMSAT penulis melakukan perekapan data pembayaran pajak PKB, perpanjangan STNK, pendaftaran baru STNK, ganti nomor polisi. Dalam hal itu penulis ditempatkan di bagian pembukuan harian jumlah berkas yang masuk, dalam pembukuan berkas yang masuk yang perlu dituliskan antara lain adalah:
1. Nomor polisi kendaraan yang bersangkutan,
2. Jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar,
3. Jumlah BBN-KB jika ada tercantum dalam notice,
4. Jumlah sumbangan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan
     lalu lintas jalan).



C.      Prosedur Kerja
1. Pembayaran PKB dan perpanjangan STNK
Gambaran umum proses perpanjangan STNK
 



a.  Langkah pertama
     Wajib pajak yang bersangkutan terlebih dahulu mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan proses pembayaran PKB dan perpanjangan STNK. Syarat-nya antara lain yaitu:
1)   Melakukan cek fisik kendaraan yang akan dilakukan proses,
2)   Memfotocopy surat STNK, notice pajak terakhir, fotocopy
 kartu tanda penduduk atas nama yang bersangkutan dan
 fotocopy BPKB
setelah persyaratan sudah terpenuhi wajib pajak mengisikan formulir untuk melakukan pembayaran dan perpanjangan STNK tersebut sama dengan lampiran kendaraan yang akan diproses. Setelah selesai mengisikan formulir tersebut wajib pajak menyerahkan kebagian loket kepolisian.
 b.  Langkah kedua
Setelah diterima di bagian loket, formulir tersebut dilanjutkan ke bagian penyimpanan berkas wajib pajak kendaraan bermotor, di penyimpanan berkas petugas yang ada mencari berkas wajib pajak yang bersangkutan.
Gambar 1.0 Petugas Mencari berkas bersangkutan.
Setelah berkas yang diperlukan ditemukan, berkas tersebut diserahkan kebagian kepolisian untuk dimasukkan ke pembukuan data-data wajib pajak serta kendaraan bermotor yang diproses.
c.    Langkah ketiga
Setelah dimasukkan kepembukuan dikepolisian berkas yang diproses dilanjutkan kebagian pencetakan dan penetapan jumlah pajak.
           
Gambar 1.1 Tampilan Program untuk daftar ulang STNK

       Pada bagian ini admin yang bertugas dibagian ini memasukkan data Nomor polisi kendaraan yang akan diproses dan mencocokkan data yang diformulir, BPKB dan STNK  sama dengan data yang ada di database wajib pajak. Setelah itu berkas dilanjutkan prosesnya ke bagian kasir atau pembayaran.
a.       Langkah Keempat
       Di kasir wajib pajak dipanggil satu persatu untuk membayar pajak yang sudah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan sudah termasuk dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dibagian Kasir juga merupakan bagian pencetakan Notice pajak di dalam lembar notice pajak tersebut tertera berapa jumlah pembayaran yang wajib dibayarkan. Bagian di Kasir ini dioperasikan oleh pegawai dari bank pemeritahan daerah (BPD) yang bertugas dibagian SAMSAT. Berikut ini adalah tampilan program yang ada dibagian kasir:


Gambar 1.2 tampilan program dibagian Kasir

       Disini operator tinggal mengisikan nomor polisi dan mencetak notice pajak. Pada kolum jenis pendaftaran tinggal dipilih jenis pendaftaran apa yang akan dilakukan sesuai dengan keperluan si wajib pajak yang telah mengajukan ke loket kepolisian.
b.      Langkah kelima
       Setelah Notice pajak dicetak berkas lalu dilanjutkan lagi kebagian loket pengambilan. Pada bagian loket Pengambilan STNK yang berlaku 5 tahun di stempel setiap kali (1 kali setahun) bukti bahwa telah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dan di tandatangani oleh pegawai UPPD di kantor SAMSAT tersebut. Di Loket pengambilan juga dilakukan pembukuan harian banyaknya berkas yang masuk setiap hari di kantor SAMSAT. Pencetakan Notice Pajak adalah tugas yang dilakukan oleh petugas Dispenda, dan pembayaran di kasir.
Gambar 1.3 Pembukuan Lembar rekap notice pajak
       Kerjaan penulis adalah dibagian pembukuan ini atau merekap data yang masuk berupa selembaran kertas yang akan direkap kembali untuk laporan ke pemerintah provinsi. Laporan rekap yang dikirim kepemerintaham provinsi dilakukan setiap 1 bulan sekali. Setelah itu berkas bersangkutan tadi kembalikan lagi kebagian penyimpanan berkas.
c.       Gambaran langkah langkah perpanjangan
 















2.   Rekap Data Wajib Pajak
a.   Rekap Bagian Kasir
       Rekap yang ada disini otomotis menghitung jumlah pemasukkan yang diterima di UPPD kandangan jumlah PKB SWDKLLJ juga bisa dilihat semua pada rekap pada program ini.
Rekap atau rekapitulasi biasanya dilakukan secara teratur pada akhir periode pencatatan yang sudah dibuat (misal: tiap hari, tiap minggu, tiap akhir bulan). Rekapitulasi adalah tindakan menjumlah secara keseluruhan pada masing-masing kolom debit dan kredit dari jurnal transaksi yang sudah dibuat sebelumnya. Pada UPPD samsat Rekapitulasi juga dilakukan Rutin tiap hari, dan dilaporkan setiap Bulannya.
Gambar 1.4 Rekap bagian kasir

       Pada rekap disini bisa dilihat jumlah atau total denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN serta semua total pemasukkan yang ada. Rekap data pada kasir disini juga mencakup data wajib pajak dan kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Gambar 1.5 Data Wajib Pajak UPPD

       Pada Program ini bisa dilihat Nama pemilik kendaraan bermotor, tipe kendaraan bermotor tersebut, Nomor polisi kendaraan, Jumlah Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak yang bersangkutan serta tanggal pembayaran si wajib pajak tersebut.

Gambar 1.6 Rekap Pencetakan Notice pajak
        Pada bagian ini merupakan laporan rekap untuk pencetakan banyaknya notice yang dicetak pada hari tersebut . Rekap ini dicetak setiap hari untuk nantinya dilaporkan ke pemerintahan provinsi sebagai Pendapadatan Daerah dari pajak kendaraan bermotor.

b.   Rekap data bagian jasa raharja
Rekap dibagian jasa raharja ini berguna untuk pelaporan dibagian instansi PT.Jasa Raharja itu sendiri sebagai bukti rekap yang ada untuk instansi tersebut.
Operator admin yang mengoperasikan komputer inipun dari bagian instansi tersebut atau pegawai dari PT.Jasa Raharja yang bekerja dibagian SAMSAT untuk melakukan pencetakan rekap untuk instansi mereka.
Rekapitulasi data pada jasa raharja bertujuan untuk Membuat Bukti Kas Masuk dan Bukti Kas Keluar Kegiatan yang dilakukan dalam membuat Bukti Kas untuk Mencetak Bukti Kas Masuk dan Mencetak Bukti Kas Keluar.   Tanda Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT. Jasa Raharja (Persero)yang tercantum dalam STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat).
Gambar 1.7 Tampilan Utama Program Jasa Raharja
       Sebelum masuk ke program tersebut si operator juga harus melakukan log-in terlebih dahulu ke sistem. Berikut adalah tampilan pertama kali sebelum masuk ke menu utamanya
Gambar 1.8 tampilan form login program Jasa Raharja

       Untuk mencetak rekap dibagian ini terlebih dahulu memilih “Cetak Data Splitzing” yang bisa  dilihat pada Gambar 1.5 Tampilan Utama Program Jasa Raharja setelah dipilih maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Gambar 1.9 Form Data Splitzing Jasa Raharja.

       Operator tinggal menyesuaikan akan mencetak rekap
tanggal berapa yang akan dicetak. Setelah dipilih contoh tampilan rekap data adalah seperti dibawah ini
Gambar 2.0 Rincian rekap data pajak Jasa Raharja.

      Adapun jika terjadi kesalahan atau berkas yang sudah dilampirkan sudah terrekap datanya dan dibatalkan oleh siwajib pajak atau terjadi kesalahan penetapan atau pun juga ada masalah lain yang menyebabkan batalnya melakukan proses pengisian pajak maka pada dibagian pajak bisa mengkoreksi data yang ada pada mereka dengan program yang ada.
Gambar 2.1 Program Korektor SWDKLLJ Jasa Raharja
       Program tersebut berguna untuk mengkoreksi data yang ada atau sudah jadi jika terjadi kesalahan sebelumnya pada jumlah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

D.     Permasalahan Yang Dihadapi
      Berhubung  penulis ditempatkan dibagian unit pelayanan secara tidak langsung penulis harus membantu wajib pajak yang sering kali salah dalam melakukan prosedur membayar pajak dan memperpanjang STNK. Dan juga penulis sering kali menemukan wajib pajak yang mau cepat namun tanpa melalui prosedur yang benar dan memarahi petugas. Tidak jarang juga wajib pajak yang tidak sabaran karena terlalu lama proses perpanjangan STNK mereka dan ujung ujungnya komplain pada petugas yang tidak tahu apa apa. Karena sebenarnya petugas juga hanya bisa mengawasi dan menunggu proses selesai hingga STNK wajib pajak bisa dikembalikan lagi sebagai bukti telah membayar dan memperpanjang STNK mereka tersebut.
      Adapun masalah penulis tentang pekerjaan magang yang diberikan tidak sesuai dengan keahlian jurusan disekolah, karena  kebetulan di instansi tempat magang penulis lebih kepada keahlian sistem administrasi perpajakan ataupun juga berkaitan dengan akutansi keuangan.
E.      Pemecahan Masalah
      Beberapa masalah yang dipaparkan penulis diatas pemecahan masalahnya adalah dengan melatih kesabaran peserta magang. Dan bisa melayani wajib pajak dan bisa memberi tahu jika wajib pajak bertanya, maksudnya peserta magang harus terlebih dahulu mengetahui kondisi lapangan kerja yang akan dilaksanakan selama magang. Saran saya untuk peserta magang bisa terlebih dahulu melakukan survey ke tempat magang yang akan ditempati .

     Tentang masalah penempatan pekerjaan magang yang tidak sesuai dengan program keahlian penulis belajar dari awal dan belajar dengan pembimbing lapangan yang lebih paham akan pekerjaan yang didapatkan oleh penulis. 

0 komentar:

Posting Komentar