3:22:00 PM
0
BAB II
LANDASAN TEORI

A.      Konsep Dasar Pajak
1.      Pengertian Pajak
      Pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan. Kegunaan pajak adalah untuk membiyai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.      Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yg meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
3.      Masa Pajak
      Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
4.      Tahun Pajak
      Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5.      Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.


Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan yang digunakan didarat atau dijalanan umum  untuk pengangkutan orang atau barang yang digerakkan oleh motor yang menggunakan bahan bakar dari minyak bumi atau bahan bakar lainnya.
6.      Surat Tanda Nomor Kendaraan
Surat tanda nomor kendaraan atau disingkat STNK adalah tandabukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yaitu tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi/Daerah dan PT. Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
7.      BBN-KB 
      Bea Balik Nama Kendaraan bermotor adalah biaya yang dikenakan kepada wajib pajak jika pemilik pada STNK ganti nama kepemilikan. Maksudnya jika Kendaraan bermotor yang bersangkutan berpidah tangan atau dijual dan yang membeli tersebut ingin merubah nama kepemilikan kendaraan bermotor tersebut dengan namanya sendiri dan alamatnya sendiri. BBN-KB berguna untuk memudahkan si wajib pajak untuk membayar pajak agar nama kepemilikan sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut.
8.      Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh satuan lalu lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

B.      Sistem Administrrasi Satu Atap
1.      SAMSAT
SAMSAT adalah singkatan dari sistem administrasi satu atap yaitu sistem kerjasama terpadu antara POLRI, Dinas  Pendapatan Provinsi/daerah dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilaksanakan pada  kantor yaitu “Kantor Bersama Samsat”.
2.       DIPENDA
DIPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) adalah suatu instansi pemerintah daerah TK I/II yang bertugas mengelola surat-surat perlengkapan dan perijinan kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan roda dua yang merupakan aset pendapatan daerah melalui instansi DIPENDA. DIPENDA juga menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
3.      Kepolisian
Kepolisian di instansi samsat bertujuan atau berfokus pada cekfisik kendaraan untuk mencegah terjadinya pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kepolisian(Polri) juga menerbitkan BPKB sebagai tanda kepemilikan yang sah sebuah kendaraan bermotor orang yang bersangkutan.


4.      Jasa Raharja
Jasa raharja di kantor bersama SAMSAT sebagai instansi yang mengurus sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa raharja juga merupakan instansi asuransi yang bergerak dibidang lalu lintas . Dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja
5.      Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Cek fisik kendaraan bertujuan untuk menjamin dan melindungi keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor, kebenaran dan keamanan  tanda bukti pendaftaran . Pada dasarnya cek fisik kendaraan bermotor merupakan langkah pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan dengan surat-surat kendaraan. Sebenarnya cek fisik secara rutin telah dilakukan oleh pihak Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT), setiap tahunnya. Cek fisik secara rutin ini dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor akan memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Cek fisik yang dilakukan adalah pada nomor rangka mesin yang ada pada kendaraan yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar