BAB II
LANDASAN TEORI
A. Konsep Dasar Pajak
1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran kepada negara yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan. Kegunaan
pajak adalah untuk membiyai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi
atau badan yg meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
3.
Masa Pajak
Masa
Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
4.
Tahun Pajak
Tahun
Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah
pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan yang
digunakan didarat atau dijalanan umum
untuk pengangkutan orang atau barang yang digerakkan oleh motor yang
menggunakan bahan bakar dari minyak bumi atau bahan bakar lainnya.
6. Surat Tanda Nomor Kendaraan
Surat tanda nomor kendaraan atau
disingkat STNK adalah tandabukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan
bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK
diterbitkan oleh SAMSAT, yaitu tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh
3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi/Daerah dan PT. Jasa Raharja. STNK
merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
7.
BBN-KB
Bea
Balik Nama Kendaraan bermotor adalah biaya yang dikenakan kepada wajib pajak
jika pemilik pada STNK ganti nama kepemilikan. Maksudnya jika Kendaraan
bermotor yang bersangkutan berpidah tangan atau dijual dan yang membeli
tersebut ingin merubah nama kepemilikan kendaraan bermotor tersebut dengan
namanya sendiri dan alamatnya sendiri. BBN-KB berguna untuk memudahkan si wajib
pajak untuk membayar pajak agar nama kepemilikan sesuai dengan pemilik
kendaraan tersebut.
8. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
atau disingkat BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh satuan lalu
lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi
sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
B. Sistem Administrrasi Satu Atap
1. SAMSAT
SAMSAT adalah singkatan dari sistem administrasi satu atap yaitu sistem
kerjasama terpadu antara POLRI, Dinas
Pendapatan Provinsi/daerah dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam
pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor yang
dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilaksanakan pada kantor yaitu “Kantor Bersama Samsat”.
2. DIPENDA
DIPENDA (Dinas Pendapatan Daerah)
adalah suatu instansi pemerintah daerah TK I/II yang bertugas mengelola
surat-surat perlengkapan dan perijinan kendaraan bermotor roda empat dan
kendaraan roda dua yang merupakan aset pendapatan daerah melalui instansi
DIPENDA. DIPENDA juga menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan
koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta
pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
3. Kepolisian
Kepolisian di instansi samsat
bertujuan atau berfokus pada cekfisik kendaraan untuk mencegah terjadinya
pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kepolisian(Polri) juga menerbitkan BPKB
sebagai tanda kepemilikan yang sah sebuah kendaraan bermotor orang yang
bersangkutan.
4. Jasa Raharja
Jasa raharja di kantor bersama SAMSAT
sebagai instansi yang mengurus sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Jasa raharja juga merupakan instansi asuransi yang bergerak dibidang lalu
lintas . Dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak
langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN
yang bernama Jasa Raharja
5.
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Cek fisik kendaraan bertujuan
untuk menjamin dan melindungi keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor,
kebenaran dan keamanan tanda bukti
pendaftaran . Pada dasarnya cek fisik kendaraan bermotor merupakan langkah
pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan dengan surat-surat kendaraan.
Sebenarnya cek fisik secara rutin telah dilakukan oleh pihak Sistem
Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT), setiap tahunnya. Cek fisik
secara rutin ini dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor akan memperpanjang
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Cek fisik yang dilakukan adalah pada
nomor rangka mesin yang ada pada kendaraan yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar